eFUND adalah platform penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding) yang berdedikasi untuk memberikan solusi investasi syariah yang inovatif.

Dengan komitmen kami terhadap prinsip-prinsip syariah yang ketat, kami siap memberikan pengalaman investasi yang aman, adil, dan berkelanjutan.

#KebaikanUntukSemua

logo
Kebaikan Untuk Semua

Kebaikan Untuk Semua

Berpegang teguh pada prinsip-prinsip keuangan syariah yang menghindari segala bentuk GHARAR, DZALIM, RIBA & BATHIL dalam setiap transaksi kami
Imbal Hasil Kompetitif

Imbal Hasil Kompetitif

Investasi dalam bisnis yang menawarkan risiko yang dapat diukur dan potensi pengembalian atau imbal hasil yang kompetitif
Aman

Aman

Proses yang menggabungkan teknologi dengan perlindungan data pengguna dalam platform

VISI

Menjadi perusahaan penyedia layanan permodalan urun dana syariah nasional kelas dunia.

MISI

Mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia dengan mendukung perkembangan bisnis yang halal, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

Memberikan bantuan kepada pelaku usaha untuk memperoleh sumber pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Mendukung pemodal dalam melakukan investasi yang aman, berkelanjutan, dan penuh berkah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Penasihat Syariah

kang-fahri

M. Fachry Maulana

Penasihat Syariah

Dewan Komisaris

kang-fahri

Suyadi

Komisaris

kang-fahri

Djunaedy Hermawanto

Komisaris Utama

kang-fahri

Maskum

Komisaris

Jajaran Direksi

kang-fahri

Wuliandari Tri Putri

Direktur Operasional

kang-fahri

Maulana Riki Alamsyah

Direktur Utama

kang-fahri

Reno Iskandarsyah

Direktur Bisnis

Disclaimer

PT Efunding Syariah Indonesia atau biasa disebut eFUND adalah Penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran sukuk berbasis teknologi informasi (Securities Crowdfunding) dimana penerbit menawarkan sukuk bisnis kepada investor melalui jaringan sistem elektronik yang sedang dalam proses mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai dengan Pasal 04 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57 Tahun 2020 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowdfunding (“POJK 57/2020”), kami menyatakan bahwa :

OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI URUN DANA INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.

PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Anda perlu mempertimbangkan setiap investasi bisnis yang akan Anda lakukan di eFUND dengan seksama, berdasarkan pengetahuan serta pengalaman yang anda miliki dalam hal keuangan dan bisnis, seperti penelaahan laporan keuangan, penentuan tujuan investasi, dan kemampuan analisis, serta pertimbangan risiko yang akan Anda ambil. Anda menyadari bahwa setiap bisnis pasti memiliki resikonya masing-masing. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui eFUND, Anda sudah mengerti akan segala resiko yang dapat terjadi di kemudian hari, seperti penurunan performa bisnis, hingga kebangkrutan dari bisnis tersebut. eFUND TIDAK BERTANGGUNG JAWAB terhadap risiko kerugian dan gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang timbul dikemudian hari atas hasil investasi bisnis anda. Beberapa risiko yang dapat terjadi saat Anda berinvestasi yaitu :

Risiko Usaha

Risiko Usaha adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam suatu usaha/bisnis. Beberapa risiko yang dapat terjadi, permintaan pasar dan proyeksi keuangan bisnis bisa saja tidak sesuai dengan proposal bisnis.

Kerugian Investasi

Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang bervariasi seperti tidak terkumpulnya dana investasi yang dibutuhkan selama proses pengumpulan dana atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai yang diharapkan.

Kekurangan Likuiditas

Investasi anda mungkin saja tidak likuid karena sukuk yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa umum secara publik. Ini berarti bahwa Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual sukuk Anda di bisnis tertentu atau Anda mungkin tidak dapat menemukan pembeli sebelum berakhirnya jangka waktu investasi di pasar sekunder.

Kelangkaan Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal dan dapat dicek di detail bisnis. Kelangkaan pembagian dividen dapat terjadi karena kinerja bisnis yang anda investasikan kurang berjalan baik.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham adalah penurunan persentase kepemilikan sukuk yang terjadi karena bertambahnya total jumlah sukuk yang beredar, dimana Investor yang bersangkutan tidak ikut membeli sukuk yang baru diterbitkan tersebut. Penerbit dapat menerbitkan sukuk baru jika jumlah penawaran yang diajukan masih dibawah batas maksimum. Jika Penerbit mengadakan urun dana lagi dan terjadi penerbitan sukuk baru, maka eFUND akan membuka bisnis tersebut di website efund.co.id dan menginformasikan kepada pemegang sukuk.

Kegagalan Sistem Elektronik

Sistem di eFUND sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi Gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem Teknologi Informasi yang menyebabkan aktivitas anda di platform eFUND menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

  1. Memenuhi harapan Stakeholder dengan mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi melalui implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS.
  2. Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan informasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.
  3. Berjalannya perbaikan yang berkesinambungan terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamananan Informasi.